Minggu, 20 November 2016

Sosialisasi 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini penuh dengan tantangan. Berbagai konflik baik secara vertikal maupun horizontal makin terlihat. Keruntuhan orde baru mengakibatkan dihapusnya P4 (pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila). Hal ini berakibat tidak adanya lagi pedoman masyarakat dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. MPR sebagai lembaga tinggi negara memutuskan untuk membuat pedoman baru yaitu dalam bentuk 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara untuk menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia.

4 Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara atau yang lebih dikenal sebagai 4 pilar terdiri dari Pancasila, Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika. Pancasila ditetapkan sebagai sumber hukum negara Indonesia yang jiwanya harus berada dalam setiap kebijakan, sikap dan perilaku pejabat negara maupun masyarakat Indonesia secara keseluruhan. UUD 1945 ditempatkan sebagai hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan Perundang undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam UU no 12 tahun 2011. NKRI adalah bentuk negara yang tak bisa ditawar tawar lagi apalagi diubah. Sedangkan Bhineka tunggal ika sebagai perekat kehidupan berbangsa dan bernegara.

Namun, penyebutan dan penempatan pancasila ke dalam 4 pilar mendapat tentangan dari berbagai kalangan. Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir penyebutan 4 pilar dan MPR tidak boleh lagi menggunakan penyebutan 4 pilar. Keputusan ini di tetapkan pada tanggal 4 april 2014. Penganuliran ini didasarkan bahwa Pancasila merupakan dasar negara yang statusnya lebih tinggi dari UUD 1945 sehingga tidak pantas di sejajarkan.

Dibalik semua itu marilah kita kembali ke nilai nilai luhur pancasila untuk menghadapi tantangan Indonesia kedepannya. Semoga Indonesia damai dan sejahtera bukan hanya mimpi. Aamiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar